IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Untuk menghormati proses hukum, Firli pun telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (23/11).
Meskipun demikian, kata Alex, Firli masih berstatus sebagai Ketua KPK. Firli juga masih bertugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
“(Karena) belum ada Keppres dari Presiden dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejauh ini, Firli sudah diperiksa dua kali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.(Yudha Krastawan)