IPOL.ID – Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tengah mempersiapkan strategi dalam menuntaskan permasalahan pada akar rumput di masyarakat terkait penerbitan Akta Kematian.
Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu menjadi pilot project atas sebuah kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan Akta Kematian, Selasa (14/11). Kemudian bakal merubah paradigma layanan yang buruk.
“Jadi strategi yang disiapkan adalah dengan publikasi informasi persyaratan dan layanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat luas,” terang Angga Noviar, Kasi Data, Informasi dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada ipol.id, Selasa (14/11).
Sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara tuntas atas seluruh layanan kependudukan dari Tim dari Seksi data, Informasi dan Pengawasan Dukcapil DKI.
“Termasuk penerbitan Akta Kematian melalui fasilitas infografis dan video tutorial melalui kanal-kanal sosial media (sosmed), flayer, kolaborasi RT/RW, informasi berbarcode dan lainnya,” ucap dia.
Menurut Angga, dokumen Akta Kematian sangat penting kepemilikannya bagi masyarakat. Apabila tertunda secara administratif tidak dapat dibuktikan silsilah keluarga di masa akan datang.
Penundaan kepemilikan Akta Kematian akan menjadi masalah dan polemik di dalam keluarga di masa akan datang, mencegah data masyarakat yang meninggal dunia disalahgunakan.
Hingga berdampak data penduduk yang tidak akurat, permasalahan perhitungan pendistribusian bantuan sosial.
“Semakin sulit penerbitan Akta Kematian karena faktor kelengkapan dokumen serta saksi, akurasi data yang diterima oleh pemangku kepentingan tidak terkini,” tukasnya.
Kesadaran masyarakat saat ini, menurut dia, masih rendah, sehingga penundaan kepemilikan Akta Kematian menjadi salah satu yang terabaikan.
“Alasan pemohon yang datang ke loket layanan dukcapil harus dibuat bolak balik karena dokumen tidak lengkap”.
Saat ini, petugas sangat tertib administrasi sehingga apabila ada warga yang datang ke loket layanan tidak lengkap, maka wajib untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Namun paradigma buruk masyarakat terhadap layanan kependudukan yang buruk saat ini berangsur sudah pudar. Karena layanan dukcapil saat ini sudah gratis dan cepat.
“Sebagai contoh untuk layanan penerbitan Akta Kematian cukup datang ke loket dukcapil lalu membawa Surat Keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan/kepolisian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas keluarga yang meninggal dunia, tidak ada embel-embel lain,” jelas Angga.
Kedepan Jakarta menjadi global city, sehingga perlu ada penataan perkotaan modern pada berbagai lini sektor untuk mengatur Jakarta. Termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan salah satunya di bidang kependudukan, agar tercipta masyarakat madani.
“Tapi jika petugas kami ada yang mempersulit dan melakukan pungutan liar silahkan adukan ke layanan pengaduan Dukcapil Kepulauan Seribu di nomor 081380371796, layanan dukcapil ini gratis dan diimbau masyarakat juga tidak menggunakan jasa calo,” pesan dia. (Joesvicar Iqbal)