Beberapa waktu lalu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri berhasil mengamankan sekitar 40 orang terduga pelaku terorisme yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) karena diduga ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab bagi jaringan tersebut, demokrasi merupakan suatu kegiatan yang melanggar aturan. Menurut mereka Pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum.
Menyikapi hal tersebut, Ustadz Abu Fida pun mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh kelompok radikal yang mengharamkan adanya demokrasi. Menurutnya, kelompok atau jaringan seperti itu merupakan ancaman serius bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
“Menyikapi adanya ancaman dari teman-teman yang masih berfikiran keras dan kelompok-kelompok yang masih intoleransi merupakan sebuah kriteria pada intinya mengharamkan demokrasi dan tidak akan ikut pemilihan umum. Bagi mereka demokrasi harus diperangi. Jadi ini merupakan ancaman serius jelang Pemilu,” ungkap Abu Fida.