IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru menyerukan gerakan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel.
Gerakan ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala produk makanan, minuman, dan produk lainnya yang terafiliasi dengan zionis Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Ikhsan Abdullah menegaskan, aksi ini sebagai bentuk dukungan nyata penolakan terhadap penjajahan Israel atas Palestina di jalur Gaza.
KH Ikhsan Abdullah menilai serangan tentara Zionis dinilai sebagai genosida atau pemusnahan massal sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia (HAM) warga Palestina.
Terkait seruan tersebut, Ikhsan mengungkapkan MUI tengah melakukan kajian untuk mendalami sejauh mana efektivitas dari anjuran Fatwa MUI. “Yang pertama, (kajian) untuk memboikot. Yang kedua, terkait di mana saja, siapa yang melakukan yang mendonasi Israel untuk membeli senjata, menghancurkan manusia di Palestina dan menghancurkan Kota Gaza,” ungkap Ikhsan dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, baru-baru ini.