IPOL.ID- Gerbong Kantor Pertanahan Kota Depok bergerak. Ini ditandai dengan pergantian sejumlah kepala seksi (Kasi) dan posisi lowong yang selama ini di-Plt-kan.
Pengambilan sumpah dan jabatan telah dilakukan pada Kamis, 9 November 2023 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.
Keputusan ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1714/SK-KP.01.08/X/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan bahwa dimanapun Aparatur Sipil Negara ditempatkan, harus siap menjalankan perintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) RI dan peraturan lainnya yang mengikat.
“Kita ini petugas negara yang harus siap sedia ditempatkan dimanapun berada untuk kepentingan bangsa. Jadi perpisahan bukanlah ruang kita untuk bersedih hati, melainkan menjadi pemantik semangat untuk bekerja lebih baik inovatif dan profesional,” papar Indra Gunawan kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait pergantian posisi sejumlah Kasi di lingkup BPN Kota Depok, Selasa 14 November 2023.