Susatyo melanjutkan, Ghisca Debora sebelumnya sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada Senin (13/11).
Setelah diserahkan polisi mencoba diadakan memediasi antara pelaku dan korban yang terkena tipu olehnya. Tetapi, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11).
Karena perbuatannya, Gischa Debora saat ini dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11) dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.
“Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka seperti yang ada di depan,” ucapnya.
Ghisca Debora, kini ditahan di Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ghisca juga disebut menggunakan uang miliaran untuk membeli barang-barang mewah. Ada beberapa barang yang bermerek Hermes hingga produk Apple.
Barang terdiri terdiri dari 2 pasang sepatu, 2 pasang sendal, satu buah laptop, 2 buah handphone, dan 4 tas yang ditampilkan polisi semuanya terlihat bermerek.