IPOL.ID – Dua pelaku jambret yakni Yusuf Khesa Priyatna, 20, dan Ali Masruhan, 20, yang berhasil beraksi dan kabur cepat diendus aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Aksi penjambretan terjadi di Jalan Cibubur VII, Cibubur, Ciracas, Jumat (29/11) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berkeliaran di permukiman warga menyasar korban perempuan yang dianggap lengah.
“Kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor. Saat dirasa situasi sepi dan melihat korban sedang berjalan kaki sambil memainkan handphone,” ujar Kompol Agung di Mapolsek Ciracas, Kamis (23/11).
Setelah memastikan keadaan aman, Yusuf yang berperan mengemudikan sepeda motor memepet korban Denok Nur Fitria, 20, sedangkan Ali (eksekutor) seketika merampas handphone dari genggaman Denok.
Keduanya lalu bergegas melarikan diri usai menggasak handphone (hp) Denok, kemudian hp dijual seharga Rp700 ribu dengan sistem cash on delivery (COD) di jejaring Facebook.
Sehingga kedua pelaku yang telah diendus langsung diringkus petugas, atas ulah mereka menjambret handphone Denok.
“Kami mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap keduanya. Keterangannya uang hasil menjual handphone milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Agung menegaskan, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu dus handphone tipe Samsung S8+ warna orchid grey milik korban.
Atas perbuatannya Yusuf dan Ali disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, keduanya terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Kedua pelaku ini sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan, pengangguran, terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Kini kedua tersangka tengah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ciracas akibat ulah menjambret handphone tersebut. (Joesvicar Iqbal)