IPOL.ID – Kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang digaji Rp300 ribu per bulan belum menemui titik terang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengklaim berdasar penelusuran internal pihaknya sejak Jumat (24/11) tidak terjadi pemotongan upah guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10.
“Tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honor di sini,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pada awak media, Rabu (29/11).
Kesepakatan dimaksud upah untuk para guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 dibagi untuk tiga orang, yakni guru honorer kelas, guru bahasa Inggris, dan guru agama Kristen.
Sehingga upah yang harusnya hanya diterima satu orang guru honorer dibagi tiga di SDN Malaka Jaya 10. Alasannya anggaran dimiliki hanya mampu untuk membiayai satu guru.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, anggaran untuk upah satu guru honorer sebesar Rp4,6 juta atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan disesuaikan anggaran sekolah.