Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis yaitu Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin, juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. (ahmad)
