IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengumumkan upah minimum provinsi pada 23 November mendatang.
Hal itu berdasarkan tiga usulan pada hasil Sidang Dewan Pengupahan.
“Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Iya setelah sidang kami membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kami membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,” jelas Hari.
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.