IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381.
UMP Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp 165.583. Sementara itu, kenaikan tersebut tidak sampai 15 persen atau sebesar Rp 5,6 juta seperti yang diharapkan buruh.
Buruh Jakarta mengancam akan mogok kerja selama 2 hari dengan kenaikan UMP tahun 2024 di bawah 15 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim, kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan Selasa (21/11) sudah baik dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak
“Ya saya rasa, Pemda DKI sudah memberikan cukup baik,” kata Pj Heru di Jakarta, Rabu (22/1).
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 3,6 persen cukup bijak. Terlebih para buruh DKI juga mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI antara lain pangan bersubsidi dan transportasi gratis.
“Selain UMP ada transportasi gratis, bantuan pangan, Kartu Pekerja Jakarta, lalu ada turunannya seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan BPJS,” urainya Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun menegaskan, penetapan UMP DKI bukan hanya mempertimbangkan usulan serikat kerja, tapi juga para pengusaha.
“Sekali lagi kita harus melihat lapisan kemampuan, keinginan pekerja iya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kita hitung,” tuturnya.
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan UMP.
“Ya kita gini, ada aturan seperti itu, PP 51 seperti itu, bunyinya seperti itu. Semua sudah kita ikuti. Bahkan, DKI Jakarta sudah mengambil keputusan yang tertinggi. Aturannya seperti itu,” kata Joko di Jakarta International Velodrome, Rawangun, Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Kemudian terkait dengan penolakan dari buruh, Joko menegaskan hal tersebut sudah final dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika memang masih terus ada penolakan, dirinya menyampaikan harus ditemukannya titik tengah yang terbaik bagi buruh dan pelaku usaha.
“Kan sudah sesuai ketentuan PP 51 Tahun 2023. Mau gimana lagi,” jelas Joko.
“Namanya ada dua pihak, satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya, titik tengah yang terbaik,” tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(Sofian)