Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut sita eksekusi terhadap aset Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia, Aria Trisna Sutmanta dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
“Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada terpida Aria Trisna Sutmanta senilai Rp 3.851.671.200,” singkat Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Sebelumnya, terpidana dinyatakan terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara. “Hal itu mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600,” tukas Sumedana.(Yudha Krastawan)