Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jubir PB PGRI Menilai Peringatan Hari Guru yang Diadakan Mengatasnamakan Ketua Umum Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jubir PB PGRI Menilai Peringatan Hari Guru yang Diadakan Mengatasnamakan Ketua Umum Ilegal
Jakarta Raya

Jubir PB PGRI Menilai Peringatan Hari Guru yang Diadakan Mengatasnamakan Ketua Umum Ilegal

Bambang
Bambang Published 24 Nov 2023, 20:44
Share
2 Min Read
Para Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan anggota PGRI terus mempererat tali silaturahmi, Jumat (24/11). Foto: Ist
Para Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan anggota PGRI terus mempererat tali silaturahmi, Jumat (24/11). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Juru bicara (Jubir) Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ilham Wahyudi menilai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 PGRI diadakan oleh Unifah Rosyidi mengatasnamakan Ketua Umum PB PGRI, Sabtu (25/11) di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ilegal.

Menurut Ilham, sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 November dengan Ketua Umum, Teguh Sumarno.

Unifah Rosyidi, sambungnya, sudah diberhentikan melalui surat PB PGRI Nomor :03/Kep/PB/XXIII/2023 tentang Pemberhentian Prof. Unifah Rosyidi, M. PD Sebagai Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Pencabutan Kartu Anggota PGRI.

“Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno hasil SK Kemenkumham. Kami akan kirimkan surat pemberhentian ini kepada saudari Unifah Rosyidi,” tegas Ilham pada ipol.id di Jakarta, Jumat (24/11).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diadakan Mengatasnamakan, Jubir PB PGRI, Ketua Umum Ilegal, Menilai Peringatan Hari Guru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Bappenas: Indonesia-Jerman kerjasama mencetak SDM berkualitas, produktif, dan berdaya saing dalam Mendorong ekonomi hijau
Next Article Pssi Perempat Final Piala Dunia U-17 2023: Ambisi Striker Maroko Cetak Gol Lagi ke Gawang Mali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?