IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar Rp165.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381, pada Selasa (21/11).
Dasar perhitungannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut diketahui dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (17/11) malam. Ada tiga rekomendasi terkait besaran berdasarkan usulan pemda, pengusaha dan buruh.
Pemda mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula PP Pengupahan terbaru menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381.
Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta.
“Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta. (vinola)