Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi
Headline

Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi

Farih
Farih Published 14 Nov 2023, 17:50
Share
4 Min Read
Sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disita oleh Kejaksaan Agung. Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang diduga milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan status Achsanul sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah aset yang disita terbagi menjadi dua bagian. Di antaranya penyitaan terhadap benda/barang/dokumen elektronik dan penyitaan terhadap uang.

“Aset-aset itu telah disita dari kediaman rumah tersagka AQ (Achsanul Qosasi) di Jalan Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (14/11).

Berikut ini adalah jenis benda/barang/dokumen elektronik dan uang yang diamankan dari penyitaan tersebut:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

– Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

– Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;

– Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000

– Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000

– Satu buah buku tabungan Bank BUMN;

– Satu buah buku tabungan Bank BUMN;

– Satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.

2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

– Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
– Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
– Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
– Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
– Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
– Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Achsanul diduga turut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp40 miliar berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan korupsi tersebut yang prosesnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Achsanul Qosasi, BPK, Kejagung
Farih 14 Nov 2023, 17:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Polri Dilarang Komentar Terkait Pilpres hingga Kampanye di Pemilu 2024
Next Article Relawan Jagat Pede Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Yang Lain Menolak, Orang Betawi Ini Justru Dukung RUU DKJ Segera Disahkan
06 Dec 2023, 23:30
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
HeadlineJakarta Raya
Bamus Betawi Tolak RUU Gubernur dan Wakil Ditunjuk dan Diberhentikan RI- 1
07 Dec 2023, 07:24
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?