Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli
Headline

Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli

Farih
Farih Published 24 Nov 2023, 17:00
Share
1 Min Read
8bf6b966 7633 4a47 b9fd 8c4369f29256
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat orang jaksa peneliti guna menangani kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan di Jakarta, Jumat (24/11).

Namun penelitian berkas itu dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara. Pelimpahan dilakukan penyidik setelah pemberkasan rampung.

“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ujar Ade.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan status Firli tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.

Firli terancam hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maksimal seumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berkas perkara, firli bahuri, Jaksa, kejati dki jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f3c0478f ffb5 4c9b 82a5 249934eaa9f5 OTT di Kaltim, KPK Amankan 11 Orang Termasuk Penyelenggara Negara
Next Article 32d5a46d b07c 441c 8421 6dc197bc73bf Di Hadapan Mahasiswa, Prabowo Ajak Generasi Muda Tak Lupakan Sejarah Kemerdekaan Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?