IPOL.ID – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penetapan status Firli tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.
Ia menjelaskan, ancaman hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maksimal seumur hidup. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Ade juga mengatakan bahwa Gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan sehubungan dugaan pemerasan pimpinan KPK pada penanganan perkara di Kementan pada 2021. (Rian)