Sedangkan untuk Pasal 11, lanjut dia, Firli dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Untuk Anda ketahui, Polda Metro telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasn terhadao SYL.
Penetapannya dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam. “Gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan sehubungan dugaan pemerasan pimpinan KPK pada penanganan perkara di Kementan pada 2021. (ahmad)