IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. KPK sudah merampungkan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11).
Meskipun telah ditingkatkan ke penyidikan, KPK saat ini belum mengumumkan nama tersangka. “Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,” ujar Ali Fikri.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut lebih lanjut. Setiap perkembangan penyidikan, KPK akan menyampaikannya ke publik.
“Ya, tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspos dan gelar perkara di bulan yang lalu,” pungkas Ali.
Sebelumnya, IPW pernah mengadukan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW menduga, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung meminta klarifikasi yang bersangkutan.