IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan peningkatan partisipasi difabel di pileg dan pilpres 2024 mendatang.
Adalah anggota KPU RI, Idham Holik yang mengungkapkan pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas,” kata Idham di Jakarta, kemarin.
Idham menambahkan, KPU RI sudah meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.
“Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama,” jelas Idham.
Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.