Pudjo menambahkan, saat melakukan penganiayaan terhadap korban Pahala sempat menyatakan dirinya sebagai warga Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pernyataan ini yang diduga disalahartikan sehingga sejumlah warga di lokasi sempat mengira bahwa Pahala mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
“Malamnya saudara Pahala dijemput oleh keluarga saudara Diki. Saudara Pahala dan keluarga menuju ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diberkas, dilaporkan (karena melakukan penganiayaan),” tegas Pudjo.
Setelah pihaknya mendapat informasi pimpinan BNN RI pada bagian tempat Pahala bertugas sebagai anggota mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.
Di Mapolres Metro Jakarta Timur terjadi mediasi antara kedua pihak. Hasilnya korban Diki sepakat memaafkan pelaku Pahala dan mengurungkan niat untuk melaporkan kasus penganiayaan.
“Terjadi kesepakatan antara anggota BNN saudara Pahala dengan saudara Diki. Surat kesepakatan damai dan saudara Diki diobati oleh saudara Pahala di RS Polri Kramat Jati,” tukas dia.