Meski kasus berakhir damai, namun BNN RI menyatakan tetap mengusut penganiayaan dilakukan Pahala menggunakan senjata dinas secara internal melalui bagian Inspektorat BNN.
Hanya saja Pudjo tidak merinci posisi tugas Pahala, dan sanksi internal apa yang bakal dijatuhkan bila dari hasil penelusuran Inspektorat BNN Pahala dinyatakan melanggar.
“Diproses oleh Inspektorat untuk dilihat sampai tingkat mana pelanggarannya. Tetapi secara umum untuk sudah terjadi kesepakatan antara saudara Pahala dan saudara Diki,” tegas Pudjo.
Sebelumnya, seorang pengendara motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata api oleh seseorang mengaku anggota pada Senin (6/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Meski sejumlah pengendara sempat berupaya melerai perkelahian karena melihat kepala korban sudah bercucuran darah akibat digetok senjata api tapi pelaku tampak tetap emosi sebagaimana dalam video beredar di medsos. (Joesvicar Iqbal)