Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Gaya hidup

Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini

Iqbal
Iqbal Published 04 Nov 2023, 20:15
Share
4 Min Read
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
SHARE

Surveyor dapat melakukan pengecekan hunian – rumah maupun apartemen, untuk mengidentifikasi kerusakan dan potensi kerusakan pada bagian-bagian rumah. Anda dapat memesan jasa Surveyor di fitur layanan Gravel Maintenance pada aplikasi tukang bangunan Gravel. Selain menyediakan tukang bangunan, Surveyor Gravel siap membantu Anda memeriksa kelayakan rumah.

Menurut Georgi Ferdwindra Putra, Co-founder dan CEO Gravel, fitur surveyor ini diciptakan untuk memudahkan konsumen dalam memeriksa dan mengidentifikasi masalah atau kerusakan yang perlu ditangani.

Ketika Anda membeli properti dari pengembang, ada dua langkah tambahan yang perlu Anda lakukan. Fredy Yanto, Co-founder dan CPO Gravel menjelaskan, yang pertama adalah membuat daftar pengecekan kecil atau Snagging List. Ini adalah daftar masalah kecil atau ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki oleh pengembang sebelum serah terima. Ini penting untuk memastikan bahwa semua masalah kecil diselesaikan sebelum Anda menempati rumah Anda.

Langkah kedua adalah memahami garansi yang diberikan oleh pengembang. Ini akan membantu Anda dalam hal perbaikan rumah di masa depan. Dengan memahami garansi ini, Anda dapat memastikan kondisi rumah. (ahmad)

Baca Juga

VP Sales Marketing DPG, Andre Utama (ki) bersama Sales Division Head DPG, Hadi Putra saat acara Bankers Gathering. Foto; Timur / ipol.id
Sambut Baik Kebijakan Menkeu, Bersama Perbankan, DPG Targetkan Rp300 Miliar Properti Terjual Hingga Akhir 2025
Naik, Tren Gen Z Ambil Hunian Mewah, Alam Sutera Ketiban Untung
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Properti, Rumah Baru, Serah terima rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dengan dukungan PTFI, Pemerintah Daerah Mimika meresmikan RS Waa Banti di Distrik Tembagapura pada September lalu. Foto: PTFI Operasional RS Waa Banti, Dinkes Mimika Teken Kerja Sama dengan Freeport Indonesia
Next Article Wanita berikan pisang kepada orang utan. Foto: IG, @terang_media Wanita Beri Pisang untuk Orang Utan Kelaparan  ke Luar Hutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?