IPOL.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik soal putusan batas usia capres – cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan itu dibacakan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Di sisi lain, Anwar Usman juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.
“Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” imbuhnya.