IPOL.ID – Warga Depok dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Rabu 29 November 2023, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari, Kota Depok dan Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya.
Jadwal layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Bogor yakni di Polsek Ciampea. Layanan SIM keliling Bogor hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)