IPOL.ID – Warga Depok dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Kamis 9 November 2023, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di tiga lokasi, yakni:
– Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede
– Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
– Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Layanan dimulai mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan khusus di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangerang Kota hari ini berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern, yakni mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)