IPOL.ID – Viral Masriah yang dikenal suka membuang kotoran ke rumah tetangga kini kembali dilaporkan lantaran aksinya membuang sampah sambil berjoget di rumah tetangga.
Terlihat dari unggahan akun Instagram @lambe_turah marsiah di bawa kedalam gedung ditemani seorang pria.
Masriah (67) dilaporkan Wiwik tetangganya lantaran tak tahan dengan ulahnya setiap hari.
Kasus pertama Masriah dihukum lantaran kedapatan menyiram air tinja ke pintu gerbang tetangganya. Kali ini, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget dirumah Wiwik.
Masriah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (31/10). Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Anas mengatakan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
“Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan,” jelas Anas.
Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/) mendatang. (vinolla)