IPOL.ID – Polresto Depok mempermuda warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disiapkan. Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok beroperasi di lokasi berikut:
- Hyfresh Bojongsari
- Ruko Dian Plaza
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 22 November 2023 mulai pukul 09.00 selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)