Sertipikat tanah sejatinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai modal usaha dengan cara mengagunkannya ke perbankan. Namun demikian, Hadi Tjahjanto berpesan agar sebelumnya hal tersebut dapat direncanakan dengan baik. “Benar-benar harus dikalkulasi, hanya untuk usaha-usaha yang produktif, tidak konsumtif,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk masjid, musala, PAUD, serta yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digaungkan Kementerian ATR/BPN.
“InsyaaAllah akhir tahun 2024 seluruh tanah-tanah tempat ibadah yang belum disertipikatkan akan kami sertipikat. Namun dengan catatan, Bapak-bapak para ustaz, kiai, tokoh agama, apabila melihat tanahnya belum disertipikatkan khususnya adalah tanah-tanah wakaf segera disertipikatkan. Dan di sini ada pengurus Dewan Wakaf Indonesia yang akan membantu, gratis,” tutur Hadi Tjahjanto.