IPOL.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dkk.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya sudah merampungkan sidang pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” kata Jimly di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Dia menyatakan putusan pelanggaran kode etik tersebut nantinya akan dibacakan setelah sidang pleno pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB. Jimly memastikan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan para pelapor kepada MKMK.
“Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 (orang). Semuanya sudah kita dengar,” katanya.
Secara rinci, Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menjadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).