IPOL.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina. Hal ini termasuk memberi dukungan kepada pihak yang kerap memberi sokongan ekonomi kepada Israel, seperti membeli produk-produk Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam seperti dilansir dari detikcom.
Fatwa MUI yang dimaksud dalam hal ini adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kyai Niam.