Pada aspek lain, peningkatan dampak sosial-ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, berperan aktif dalam optimalisasi Islamic social finance untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah, dan mendukung sustainable finance. Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar dimaksud, yaitu:
- Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, melalui langkah-langkah seperti konsolidasi Bank Syariah, d.h. Bank Umum Syariah (BUS) dan BPRS, serta penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
- Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah, yang difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan Teknologi Informasi (TI) perbankan syariah, Pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah
- Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework), pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan (sustainable finance), rebranding Perbankan Syariah, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
- Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, peningkatan peran Perbankan Syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR, serta penguatan implementasi pelindungan konsumen dan masyarakat di industri Perbankan Syariah.
- Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah, yang mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing dan dampak sosial-ekonomi, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, dan pengembangan industri melalui kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.
Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) sebagai prasyarat pelaksanaannya, yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan dan kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat.

