Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OKI Beri Mandat Indonesia untuk Hentikan Perang di Gaza
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > OKI Beri Mandat Indonesia untuk Hentikan Perang di Gaza
Headline

OKI Beri Mandat Indonesia untuk Hentikan Perang di Gaza

Farih
Farih Published 12 Nov 2023, 16:45
Share
2 Min Read
Snapinsta.app 400407841 873523794175327 7775387523912233001 n 1080
Presiden Jokowi bersama para pemimpin negara Islam di KTT Luar Biasa OKI / Instagram @jokowi
SHARE

IPOL.ID – Indonesia menjadi salah satu negara yang diberi mandat oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza.

Selain Indonesia, ada juga Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, dan Nigeria untuk segera memulai proses politik untuk mencapai perdamaian Israel dan Palestina.

Keputusan itu diambil dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan, KTT telah menghasilkan resolusi yang berisi 31 keputusan dengan pesan-pesan yang sangat kuat dan sangat keras.

Resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan.

Beberapa isi keputusan, antara lain, mengecam agresi Israel di Gaza, mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.

“Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para pemimpin memberikan mandat kepada Menlu Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, dan Nigeria untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11).

“Paragraf 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza,” pungkas Retno. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gaza, Indonesia, oki, perang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi rumah yang terendam banjir di Kabupaten Kapuas Hulu (9/11). Foto: BPBD Kabupaten Kapuas Hulu Banjir Rendam 376 Rumah di Kapuas Hulu, 1.120 Warga Terdampak
Next Article jis Rumput JIS Dibilang Jelek Usai Renovasi, Arya Sinulingga: Lihat Langsung, Jangan di TV

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?