IPOL.ID – RS Waa Banti (RSWB) yang telah selesai dibangun kembali dan diresmikan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada 15 September lalu, kini siap beroperasi dengan dukungan fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk operasional Rumah Sakit Pratama di Kampung Waa Banti tersebut. Dalam perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember 2024 tersebut, para pihak menyepakati kerja sama dan kolaborasi dalam menunjang pembangunan sarana dan prasarana, serta operasional RS Waa Banti.
Director, Executive Vice President (EVP) Social Responsibility & Community Development PTFI Claus Wamafma menyampaikan bahwa RS Waa Banti memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Desa Banti I, Banti II, Opitawak, dan beberapa kampung sekitar. Kesadaran akan pentingnya infrastruktur kesehatan yang memadai bagi pemulihan dan pembangunan di daerah ini menjadi pendorong utama kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan PTFI dalam mengembangkan RS Waa Banti.