Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal
EkonomiHeadline

Pakar UGM Ini Jelaskan Kenapa Kebijakan Bursa Karbon Perlu Dikawal

Timur
Timur Published 04 Nov 2023, 22:30
Share
4 Min Read
Hutan hujan tropis sebagai salah satu elemen penting penyerapan karbon dunia
Hutan hujan tropis sebagai salah satu elemen penting penyerapan karbon dunia. Foto: David Riano Cortes / pexels.
SHARE

IPOL.ID – Upaya untuk mengurangi produksi emisi karbon terus didorong oleh pemerintah. Setidaknya terdapat empat sektor penyumbang emisi karbon tertinggi yang menjadi prioritas, yakni sektor energi, agroindustri, industri, dan limbah. Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, tertera kebijakan jual beli emisi karbon. Kebijakan bursa karbon ini ditujukan untuk mendorong perusahaan atau sektor industri untuk meningkatkan upaya pengurangan produksi emisi karbon.

“Kita berhadapan dengan sesuatu yang tidak nampak. Mungkin dampaknya akan terasa, tapi pemicunya, yaitu emisi karbon ini kan tidak nampak. Dalam sektor industri, ada ketentuannya, ketika perusahaan dibangun dampak lingkungan seperti apa yang disebabkan dengan keberadaan perusahaan itu. Maka kemudian munculah ide, bagaimana kalau kita memberikan nilai ekonomi pada emisi karbon,” ucap Poppy Ismalina, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM melalui Podcast Lestari berjudul “Bursa Karbon: Solusi atau Ilusi?” pada Jumat (20/10/2023) seperti dilansir ugm.ac.id.

Pada prinsipnya, pemerintah merancang sistem pengukuran dan ambang batas produksi emisi karbon dalam satu kegiatan usaha. Bagi perusahaan/badan usaha yang terbukti menghasilkan emisi karbon di atas ambang batas, akan dikenai sanksi. Sedangkan bagi yang berhasil menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas, maka terdapat kredit karbon dalam usaha tersebut. Kredit karbon merupakan selisih antara ambang batas dengan emisi karbon yang dihasilkan. Kredit karbon ini kemudian diverifikasi dan diuji, hingga berhak mendapatkan sertifikat yang menjelaskan bahwa usaha tersebut menghasilkan emisi karbon lebih sedikit.

“Bagi perusahaan yang memproduksi emisi karbon di atas ambang batas, maka dia harus membeli atau memberikan insentif bagi usaha yang tersertifikasi ini tadi. Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu dia bisa tetap produksi emisi karbon berlebih hanya dengan memberi insentif ke usaha lain? Bukan begitu, jadi ada batasan tertentu sampai mana perusahaan ini bisa terus membeli. Karena tujuannya adalah, supaya perusahaan yang memproduksi emisi berlebih ini bisa mencontoh dan mempraktikan dari usaha yang rendah produksi emisinya,” ucap Poppy. Upaya kebijakan jual beli emisi karbon ini dinilai tidak hanya mendorong industri untuk memberlakukan pengurangan emisi karbon, namun juga membuka peluang yang luas untuk investasi.

Baca Juga

Algoritma yang digunakan dalam alat deteksi dini stunting berbasis AI ini dikatakan unggul.
UGM Kembangkan Alat Deteksi Dini Stunting Berbasis AI
Dua Mahasiswa Papua Ini Ingin Bangun Tanah Kelahiran
Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Pendeteksi Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Artificial Intelligence

Tentunya aplikasi kebijakan bursa karbon ini menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Bursa karbon ini diaplikasikan tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara. Dan pelaku usaha boleh memperjualbelikan kredit karbon tersebut lintas negara. Aturan ini memungkinkan sebuah perusahaan memilih negara dengan ambang batas emisi karbon paling tinggi untuk menghindari regulasi. Maka dari itu, kebijakan baru ini perlu dikawal dengan menutup celah-celah potensi pelanggaran dan memastikan efektivitasnya.

“Untuk mengawal itu, Kementerian Lingkungan Hidup sudah merancang MRV atau Measurement, Reporting, and Verification. Sistem untuk melapor dan memverifikasi. Jadi apakah peraturan ini berjalan dengan baik, dilihatnya dari situ. Kita bisa melihat apakah ada kecurangan atau pelanggaran. Pihak yang mengeluarkan memang negara, tapi yang melakukan verifikasi adalah ahli yang memiliki sertifikasi. Ini adalah salah satu cara untuk mengawal peraturan ini. Tapi tentunya dibutuhkan komitmen bersama yang kuat,” tambah Poppy.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bursa karbon, pelaku usaha, perdagangan karbon lintas negara, UGM
Timur 04 Nov 2023, 22:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wanita buat permintaan maaf sehabis joget India. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Geger Wanita Joget India di Halaman Masjid Syaikhona Kholil Bangkalan
Next Article Katak spesies baru yang ditemukan oleh BRIN. Indonesia Temukan Spesies Katak Jenis Baru Endemik Sulawesi
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) Indonesia Maju dan TKN Pemilih Muda (Fanta) menggelar talk show bertajuk “Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia”.
Nasional

Repnas Indonesia Maju dan TKN Fanta Sepakati Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Berkualitas Harga Mati Menuju Indonesia Emas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Riset Ungkap Brand Minuman Mana yang Punya Sampah Terbanyak di 6 Kota
06 Dec 2023, 21:24
Kriminal
Keterlaluan, Tiga Pengamen Keroyok Pelajar Disabilitas di Cakung hingga Babak Belur
06 Dec 2023, 19:50
Nasional
Bawaslu Gagal Paham Tegur Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD
06 Dec 2023, 20:25
Tekno/Science
Sharp AQUOS R8s Pro Cocok Buat Kalangan Anak Muda Jadi Berkelas
06 Dec 2023, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?