2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak
lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt
collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan
sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan
Pusdafil dan SLIK.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat
disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan. (Sol)