Sebanyak Rp.2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011, dan Rp. 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp.22,7 triliun. “Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara,” pungkas Harsa. (bam)