IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan yang berlokasi di Mamajang, Kota Makassar. Penggeledahan tersebut berkaitan penyidikan korupsi ganti rugi lahan pembangunan bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti. Setidaknya terdapat 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo, dokumen tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.
“(Termasuk) peta genangan bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak,” ujar Leo, sapaan akrabnya, Rabu (1/11).
Lebih lanjut, Leo mengatakan, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian guna diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional tersebut.
Selain Kanwil BPN Sulsel, Kejati juga menggeledah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No U32 Kabupaten Gowa. Dari kediaman tersebut juga ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.
“Terdapat satu buah handphone merk Oppo, milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb,” tambah Leo.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka korupsi ganti rugi lahan pembangunan bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo Tahun 2021. Keenam tersangka itu ialah AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dan NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Kemudian AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo dan JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.(Yudha Krastawan)