IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Pengembangan itu kini dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/11).
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimaksud atas nama tersangka AQ (Achsanul Qosasi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/11).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu berinisial CMS, DJBM dan ZAA. Ketiganya diduga merupakan pejabat BPK.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ungkapnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan anggota BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Achsanul diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar, yang diduga untuk mengatur audit proyek pemancar sinyal BTS.
Namun, Achsanul sudah mengembalikan uang sebesar Rp40 miliar dalam pecahan USD 2.640.000 yang dilakukan sebanyak dua kali bertuturut-turut. Penyerahan uang dilakukan pada Kamis (16/11) sebesar Rp31,4 miliar dan Selasa (21/11) sebesar Rp8,6 miliar.
Selain ditetapkan tersangka, Achasul kini juga tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 3 November 2023 – 22 November 2023.(Yudha Krastawan)