IPOL.ID – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempertanyakan alasan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin menunda proses pemeriksaan kasus korupsi peserta Pemilu 2024. Sebab, hal itu akan berdampak di hadapan publik.
“Menunda proses pemeriksaan di satu sisi memang berikan sesuatu yang positif karena mungkin kalau tidak ditunda orang akan anggapan bahwa Kejaksaan melakukan politisasi dalam penegakan hukum,” kata politisi PKS Nasir Djamil dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejagung, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Kendati demikian, kata dia, perintah Jaksa Agung tersebut bisa menjadi awal mula penundaan kepastian hukum yang berpotensi membuat publik bertanya-tanya.
“Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu Pak. Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri,” beber anggota Komisi Hukum DPR itu. (Sofian)