IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Permohonan pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (24/11).
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).
Adapun permohonan pencegahan tersebut dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Dimana, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan aturan, pencegahan tersebut dapat diajukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan. Adapun pencegahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penetapan status Firli tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.
Firli pun terancam hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.(Yudha Krastawan)