Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dipaksakan dan alat bukti yang disita tidak pernah diperlihatkan.(Sofian)