IPOL.ID – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei di Bekasi pada Minggu (29/10) lalu.
Bentrokan dua kelompok ini menyebabkan pria berinisial GR (44) dari kelompok Nus Kei tewas tertembak.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Selasa (7/11).
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menyebut peristiwa bermula saat kelompok John Kei mendapatkan informasi akan diserang kelompok Nus Kei.
“Keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei, dimana datang sebuah mobil berisi 6 orang yang turun dengan memegang senjata tajam, sebelum kelompoknya diserang, Jhon Kei sudah mempersiapkan batu parang dan senjata api,” kata Titus.
Kelompok Nus Kei yang berjumlah enam orang datang dengan mobil dan turun sambil membawa parang.
“Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu, parang, senjata api,” paparnya.
Nah, saat kelompok Nus Kei keluar dari mobilnya, kelompok Jhon Kei menembak hingga menyebabkan GR tewas tertembak di dahi kirinya. (far)