IPOL.ID- Jelang tutup tahun 2023, Pemerintah DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak hingga sesuai target.
Bapenda DKI mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp7,6 triliun per tanggal 29 Oktober 2023. Nilai realisasi ini sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp9,6 triliun.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB – BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.
Dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).
“Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” ujar Elvarinsa.