Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM). Kontribusi tersebut juga semakin mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional. Capaian menjadi anggota FATF merupakan langkah awal Indonesia untuk terus meningkatkan framework APUPPT PPSPM.
Beberapa hal yang harus dilakukan Kemenkeu adalah melakukan penguatan dari sisi anggaran dukungan peran leadership Indonesia di FATF, melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas dan pengawasan terhadap profesi akuntan, khususnya terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, Kemenkeu juga akan melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak, serta meningkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk masuk dan berperan aktif pada tim MER FATF.

