IPOL.ID- Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin menjadi fokus perhatian Satpol PP DKI.
Sebab, tempat tersebut kerap dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Guna menertibkan hal itu, Satpol PP mengeluarkan larangan kampanye di tempat tersebut.
“Jakarta car free day bukan tempat kampanye politik,” tulis akun resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, Senin (6/11).
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pemanfaatan Jalur HBKB, Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Maka dari itu, Satpol PP DKI meminta car free day tidak difungsikan untuk lokasi kampanye politik dan CFD digelar untuk kegiatan olahraga.
“Yuk! Jadikan HBKB sebagai momentum bagi masyarakat untuk berkumpul sambil berolahraga dengan nyaman dan aman,” tutupnya. (Sofian)