IPOL.ID – Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan telah menangani kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun.
Secara rinci, pada 2021, Kejagung telah menanganibkasus Asuransi Jiwasraya dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp13 triliun. Tak hanya itu, perkara besar lain seperti Asabari menyusul dengan kerugian negara yang lebih besar yakni Rp26 triliun.
“Pada tahun-tahun pengungkapan perkara besar tersebut, kita semua dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Penyidik Kejaksaan Agung tetap bekerja maksimal walau dengan risiko tinggi tertular virus Covid-19,” imbuh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Pada tahun selanjutnya yakni 2022, Kejaksaan mulai menampakkan taring dengan menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, seperti kasus minyak goreng, Garuda Indonesia, Waskita Karya, Tol Japek, BTS 4G, dan kasus-kasus lain-lain. Kerugian negara yang berhasil ditangani dalam perkara-perkara tersebut mencapai Rp152 triliun lebih.