“Untuk hari ini (kemarin) sangat memuaskan hasilnya dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). InsyaAllah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga,” kata Putri.
Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Karena sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak tersangka.
Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi juga menyatakan terdapat rentan waktu bagi ketiga terdakwa untuk merencanakan membuang jasad Imam Masykur.
“Oditur yakin berdasar fakta yang terungkap di persidangan perbuatan para terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi, di luar batas perikemanusiaan,” tegas Riswandono.