IPOL.ID – Jajaran Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika bermodus keripik pisang dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Awal terbongkarnya kasus tersebut, saat aparat melakukan patroli siber di media sosial (medsos).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di Daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti kami amankan, ada sebanyak 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ungkap Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Dari hasil operasi tersebut, beber Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.