IPOL.ID – Tak hanya bantuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga mencabut fasilitas pengawalan terhadap Firli Bahuri.
“Ini kan sudah dijelaskan, termasuk bantuam hukum dan keamanan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11).
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) yang juga diikuti pimpinan dan pejabat struktural di lembaga antirasuah.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali.
Adapun protokol dan perlindungan termasuk pemberian bantuan hukum hanya dapat diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang. Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.